Gubernur Gatot Belum Pikirkan Praperadilankan KPK

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mengaku belum memastikan akan menempuh langkah praperadilan terkait penetapan tersangka kepadanya atas kasus dugaan suap tiga majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut.


"Belum-belum, masih akan dipertimbangkan (praperadilan)," kata Gatot di kantor Pemerintah Provinsi Sumut, Medan, Jumat 31 Juli 2015.


Meski begitu, ia memastikan akan menghadiri pemanggilan pertama dalam kapasitas tersangka pada Senin 3 Agustus 2015 mendatang. "Insya Allah saya akan datang pada Senin depan," katanya.


Razman Arif Nasution, kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho, terlihat enggan berkomentar banyak, saat ditanya terkait praperadilan kliennya. "Nanti semuanya masih dimusyawarahkan," katanya.


Gatot Pujo Nugroho ditetapkan menjadi tersangka bersama istri mudanya Evi Susanti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan tiga majelis hakim PTUN Medan.

Bongkar Suap Podomoro, KPK Harus Dengar Keterangan Ahok

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk di dalamnya pengacara kondang OC Kaligis. (asp)
Kasus Podomoro Land, KPK Bisa Panggil Ahok dan Fauzi Bowo

Jelang Silaturahmi Nasional Partai Golkar

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

Yorrys masih menunggu hasil persidangan pejabat MA

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016