Kapolri: Penegakan Hukum Tolikara Tetap Lanjut

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id -
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, berharap Kapolda Papua yang baru, Brigadir Jenderal Polisi Paulus Waterpauw, dapat menyelesaikan kasus kerusuhan di Tolikara, Papua. Badrodin memastikan kepolisian akan menuntaskan kasus tersebut.


"Terkait Tolikara, dapat bisa diselesaikan dengan baik. Penegakan hukum tetap lanjut," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 31 Juli 2015.


Dalam penyelesaikan konflik tersebut, ia mengimbau agar menjalin komunikasi dengan dengan berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan juga aparat pemerintahan. Jangan sampai dalam menyelesaikan konflik tersebut ada gejolak kembali muncul.


Oleh karena itu, perlu membangun kerukunan antar umat beragama di berbagai daerah. Hal ini yang harus dilakukan supaya jelang pemilihan kepala daerah serentak bisa dipelihara dengan baik.


"Pendekatan itu sangat baik untuk bisa dilakukan agar menumbuhkan (kepercayaan) masyarakat Papua kepada Polri," ujarnya.

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

Ia menjelaskan, Kapolda baru nantinya tidak hanya menyelesaikan soal pengamanan saja, tapi juga membantu mengejar ketertinggalan di Papua. Misalnya, kekurangan tenaga pendidik untuk bisa membantu mengajar. Begitu juga dengan memberikan bantuan kepada masyarakat soal tenaga medis, pertanian, dan juga masalah perdagangan.
Selundupkan Kayu, 8 Warga Papua Nugini Dicokok TNI AL


Pendidikan di Kawasan Indonesia Timur Masih Timpang
"Ya, kalau kita bantu bisa simpati masyarakat kepada kita," tuturnya.


Selain itu, mantan Kapolda Jawa Timur itu mengatakan, untuk persoalan kelompok bersenjata di Papua harus dilakukan dengan pendekatan sosialisasi agar bisa bergabung dengan masyarakat. Tapi, mengenai masalah kriminalitas Polri tetap akan melakukan penegakan hukum.


"Kalau pelaku tidak bisa ditangkap, ya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), agar kapan saja bisa diproses atas tindakanya," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya