Saksi Akui Titip Duit Buat Bupati Tanah Laut
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Agung Krisdiyanto, ajudan bos PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat, mengaku diperintahkan untuk memberikan titipan duit kepada Bambang Alamsyah.
Bambang merupakan anak politisi PDIP Adriansyah, yang merupakan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Saat memberikan kesaksian di pengadilan tindak pidana korupsi, Agung mengaku pernah tiga kali memberikan titipan uang yang ditujukkan kepada Bambang. Titipan diberikan melalui ajudan Bambang bernama Adi Wibowo.
Ketua Majelis Hakim, John Butar Butar sempat menegaskan pemberian uang tersebut. "Anda serahkan ke Adi untuk ke Bambang?" ujar John.
"Kata pak Andrew seperti itu (untuk Bambang)," jawab Agung, saat bersaksi untuk terdakwa Andrew Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 30 Juli 2015.
Agung lantas menyebutkan perihal pemberian duit tersebut yang dia lakukan pada:
1. Tanggal 24 September 2013 di Millenium Tanah Abang, namun dia tidak menyebutkan besaran uangnya.
2. Tanggal 10 September 2014, uang sebesar Rp1,4 miliar yang kemudian ditukar dalam bentuk dolar Singapura di Grand lndonesia.
3. Tanggal 3 April 2015, sebesar Rp300 juta di Hotel Shangrilla.
Namun, keterangan berbeda diberikan oleh Adi yang juga dihadirkan sebagai saksi. Adi, ajudan Bupati Tanah Laut mengelak pernah menerima uang. "Tidak pernah," ujar Adi.
Hakim kembali menanyakan kepada Agung mengenai sosok Adi. Agung meyakini orang yang menerima titipannya adalah Adi. "Benar 1.000 persen," ucap Agung.
Perlu diketahui, marketing manager, sekaligus pemilik dan pemegang saham terbesar di PT Mitra Maju Sukses (PT MMS), Andrew Hidayat didakwa telah memberikan uang suap miliaran rupiah kepada Anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PDI-P, Adriansyah. Duit sebesar miliaran rupiah itu dikucurkan untuk membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut.
Akibat perbuatannya, Andrew diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (asp)