Reaksi BPJS Kesehatan Dibilang Haram Oleh MUI

ejumlah peserta antre untuk melakukan pendaftaran dan pembaruan data di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/07/2015).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA.co.id
Awal Februari, MUI Keluarkan Fatwa Soal Gafatar
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) angkat bicara tentang kabar penyebutan haram terhadap BPJS Kesehatan. Perusahaan milik pemerintah ini membantah adanya pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut bahwa kegiatan BPJS Kesehatan dilakukan.

Soal Gafatar, MUI Diminta Segera Keluarkan Fatwa
"Saya ingin menegaskan tidak benar menyatakan BPJS Kesehatan itu haram," kata Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Ikhsan, ketika dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Kamis 30 Juli 2015.

MUI Segera Keluarkan Fatwa Soal Gafatar
Ikhsan menegaskan, ketika mengecek isi dari fatwa MUI tersebut, pihaknya tidak menemukan kata haram. Yang ada, hanyalah dua rekomendasi MUI kepada pemerintah.

"MUI merekomendasikan dua hal kepada pemerintah, yaitu merekomendasikan agar membentuk sistem asuransi BPJS Kesehatan syariah dan merekomendasikan, agar ada perubahan dalam struktur pelayanan, sehingga dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih positif," tambahnya.

Ketika ditanya perubahan sistem pelayanan kepada masyarakat, Ikhsan tidak bisa menyebutkan secara detail. Karena tidak spesifik dijelaskan. "Rekomendasinya tidak disampaikan secara detail," ungkapnya. (asp)
Ilustrasi halal

MUI akan Sertifikasi Halal Semua Barang di Masyarakat

Halal itu untuk semua lingkup kehidupan

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2016