Reaksi BPJS Kesehatan Dibilang Haram Oleh MUI
Kamis, 30 Juli 2015 - 11:56 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA.co.id
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) angkat bicara tentang kabar penyebutan haram terhadap BPJS Kesehatan. Perusahaan milik pemerintah ini membantah adanya pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut bahwa kegiatan BPJS Kesehatan dilakukan.
Baca Juga :
Awal Februari, MUI Keluarkan Fatwa Soal Gafatar
"Saya ingin menegaskan tidak benar menyatakan BPJS Kesehatan itu haram," kata Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Ikhsan, ketika dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Kamis 30 Juli 2015.
Ikhsan menegaskan, ketika mengecek isi dari fatwa MUI tersebut, pihaknya tidak menemukan kata haram. Yang ada, hanyalah dua rekomendasi MUI kepada pemerintah.
"MUI merekomendasikan dua hal kepada pemerintah, yaitu merekomendasikan agar membentuk sistem asuransi BPJS Kesehatan syariah dan merekomendasikan, agar ada perubahan dalam struktur pelayanan, sehingga dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih positif," tambahnya.
Ketika ditanya perubahan sistem pelayanan kepada masyarakat, Ikhsan tidak bisa menyebutkan secara detail. Karena tidak spesifik dijelaskan. "Rekomendasinya tidak disampaikan secara detail," ungkapnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"MUI merekomendasikan dua hal kepada pemerintah, yaitu merekomendasikan agar membentuk sistem asuransi BPJS Kesehatan syariah dan merekomendasikan, agar ada perubahan dalam struktur pelayanan, sehingga dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih positif," tambahnya.