KPK Resmi Ajukan PK Kasus Hadi Poernomo
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (PK) menyatakan telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo. Langkah hukum pengajuan PK ditempuh KPK setelah sebelumnya upaya banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.
"Kuasa hukum KPK yang diwakili biro hukum mendaftarkan sekaligus menyerahkan memori PK terkait putusan praperadilan PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan tersangka HP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Juli 2015.
Priharsa menyebut memori PK telah didaftarkan sejak 28 Juli 2015. Menurut dia, memori PK sudah disampaikan kepada Panitera Pengadilan Jakarta Selatan.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Namun putusan Hakim Haswandi, yang memimpin sidang dinilai melebihi apa yang dimohonkan oleh pemohon (Ultra Petita).
Hakim Haswandi pada putusannya memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Padahal, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Hakim Haswandi menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum, karena dia menilai penyelidik dan penyidik kasus tersebut adalah tidak sah.
Atas putusan tersebut, KPK kemudian memastikan akan melakukan perlawanan hukum. Jaksa KPK, yang juga penyidik kasus Hadi Poernomo, Yudi Kristiana, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya kukuh untuk mengusut perkara tersebut.
Yudi menuturkan, selama ini pengusutan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara adalah ketika uang negara tersebut sudah ada atau bagian dari APBN.
"KPK mulai menginisiasi keuangan negara adalah uang yang seharusnya masuk ke kas negara, dan potensinya jauh lebih besar dari APBN sendiri, termasuk di sektor perpajakan," kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2015.
Menurut Yudi, potensi uang negara yang bisa diselamatkan sangat besar. Bahkan dari proses penyidikan, kerugian negara yang bisa ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp2,5 triliun. Namun penyidikan tersebut kandas setelah pengadilan mengabulkan praperadilan Hadi Poernomo.
"Tampaknya upaya kita layu sebelum berkembang," ujar Yudi.
Menurut Yudi, dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah antisipasi. Bahkan semua unsur yang disangkakan pada Hadi sudah siap ditunjukkan di persidangan.
Namun tetap saja hakim mencari celah hukum dengan mempermasalahkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK. Padahal, Yudi menyebut berkas perkara Hadi Poernomo hampir rampung.
"Kita sudah hadirkan semua karena memang sudah hampir selesai penyidikan," ujar dia.