Gugatan Praperadilan Ditolak, Ini Kata Pengacara Margriet
- VIVA.co.id/ Bobby Andalan
VIVA.co.id - Hakim tunggal Achmad Petensili menolak gugatan praperadilan yang diajukan Margriet Christina Megawe. Ibu angkat mendiang Engeline ini dinyatakan tak bisa menunjukkan dalil pembelaannya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel mengaku tetap berpegang teguh pada dalil yang ia sampaikan di dalam persidangan. "Kami tetap berbeda pendapat dengan hakim," kata Hotma di Denpasar, Rabu, 29 Juli 2015.
Ia mengaku enggan mengomentari putusan hakim. Ia hanya menegaskan, pihaknya tetap berpegang teguh pada dalil yang telah disampaikan, jika kliennya tak layak dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline. "Saya tidak baik mengomentari putusan hakim. Tapi satu hal, kami tetap pada dalil-dalil kami," kata Hotma.
Hingga kini, Hotman belum menentukan langkah lebih lanjut terkait putusan tersebut. "Kita tunggu saja selanjutnya langkah kita," katanya menambahkan.
Margriet merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya Engeline. Bocah kelas III sekolah dasar ini ditemukan terkubur dalam kondisi mengenaskan di belakang rumah Margriet.
Bersama Margriet, kepolisian juga menetapkan satu orang tersangka lain yakni Agus Tay Hamba May yang merupakan pembantu di kediaman Margriet.
(mus)