Gugatan Praperadilan Margriet Ditolak
Rabu, 29 Juli 2015 - 14:42 WIB
Sumber :
- ANTARA/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menolak gugatan praperadilan yang diajukan Margriet Christina Megawe, ibu angkat Engeline, yang ditemukan meninggal dua hampir dua bulan lalu.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Achmad Petensili menyebut pemohon tak dapat membuktikan dasar pengajuan gugatannya.
Margriet merupakan tersangka pembunuhan terhadap anak angkatnya Engeline. Bocah kelas III sekolah dasar ini ditemukan terkubur dalam kondisi mengenaskan di belakang rumah Margriet.
Bersama Margriet, kepolisian juga menetapkan satu orang tersangka lain yakni Agus Tay Hamba May yang merupakan pembantu rumah di kediaman Margriet.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Margriet merupakan tersangka pembunuhan terhadap anak angkatnya Engeline. Bocah kelas III sekolah dasar ini ditemukan terkubur dalam kondisi mengenaskan di belakang rumah Margriet.