Gugatan Praperadilan Margriet Ditolak
Rabu, 29 Juli 2015 - 14:42 WIB
Sumber :
- ANTARA/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menolak gugatan praperadilan yang diajukan Margriet Christina Megawe, ibu angkat Engeline, yang ditemukan meninggal dua hampir dua bulan lalu.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Achmad Petensili menyebut pemohon tak dapat membuktikan dasar pengajuan gugatannya.
Baca Juga :
Telepon Pengaduan Terkait Anak Siap 24 Jam
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Achmad Petensili menyebut pemohon tak dapat membuktikan dasar pengajuan gugatannya.
"Pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dalil-dalil permohonannya. Dengan demikian harus dinyatakan ditolak seluruhnya," kata Achmad saat membacakan putusannya, Rabu 29 Juli 2015.
Dalam amar putusannya Achmad menyebut jika Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2015 dan ketentuan pasal 77 KUHP sampai pasal 83 KUHP serta pasal-pasal lain dalam undang-undang bersangkutan maka menolak praperadilan secara keseluruhan dan membebankan biaya peradilan kepada pemohon.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya peradilan sebesar nihil," kata Achmad.
Margriet merupakan tersangka pembunuhan terhadap anak angkatnya Engeline. Bocah kelas III sekolah dasar ini ditemukan terkubur dalam kondisi mengenaskan di belakang rumah Margriet.
Bersama Margriet, kepolisian juga menetapkan satu orang tersangka lain yakni Agus Tay Hamba May yang merupakan pembantu rumah di kediaman Margriet.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dalil-dalil permohonannya. Dengan demikian harus dinyatakan ditolak seluruhnya," kata Achmad saat membacakan putusannya, Rabu 29 Juli 2015.