Bahas Kasus Gubernur Sumut, Jampidsus Temui Pimpinan KPK
- VIVA.co.id/ Dianty Windayanti.
VIVA.co.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo R Pramono, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski tak menjabarkan dengan detail maksud kedatangannya, namun kehadiran Widyo ke KPK diduga akan mendiskusikan penetapan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan isteri keduanya, Evy Susanti sebagai tersangka serta perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial pada tahun 2012-2013.
Saat ditanya mengenai penanganan kasus tersebut, Widyo mengatakan tak menutup kemungkinan perkara yang menjerat Gatot dalam sengketa bansos akan dilakukan supervisi atau dilimpahkan ke KPK sepenuhnya.
"Akan kita bicarakan bersama (soal kasus bansos Gatot) nanti di dalam. Kita lihat saja nanti," kata Widyo di Gedung KPK, Rabu, 29 Juli 2015.
Kejagung memang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi bantuan sosial pada tahun 2012-2013 pada saat Gatot masih menjabat Plt Gubernur Sumatera Utara. Sementara kini KPK telah menetapkan Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti, sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gatot beserta isteri disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, KPK telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di PTUN Medan. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang yang diduga sebagai penyuap M Yagari Bhastara alias Gerry yang merupakan pengacara dan anak buah dari Firma Hukum Kaligis & Associates. Dalam perkembangannya, KPK juga akhirnya menetapkan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka.
Laporan: Dianty Windayanti