KPK Periksa Pimpinan DPRD Musi Banyuasin
Selasa, 28 Juli 2015 - 12:57 WIB
Sumber :
- (ANTARA/Reno Esnir)
VIVA.co.id
- Ketua DPRD Musi Banyuasin Raimon lskandar dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait persetujuan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) 2014 dan Pengesahan APBD 2015.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsudin Fei)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, 28 Juli 2015.
Baca Juga :
Bupati Bener Meriah Diperiksa KPK
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Syamsudin dan Fasyar yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.