Saksi Ahli: Pembunuhan Engeline Harus Ada Motifnya
Selasa, 28 Juli 2015 - 11:23 WIB
Sumber :
- ANTARA/Fikri Yusuf
VIVA.co.id -
Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Margriet Megawe, Tomy Sihotang, menjelaskan pembunuhan bocah mungil Engeline harus ada motifnya. Menurut anggota Pakar Hukum Kementerian Hukum dan HAM itu, kasus pembunuhan memiliki kekhasan tersendiri dibanding kasus pidana lain seperti pencurian.
"Kasus pembunuhan, di samping unsur tertentu yang harus dibuktikan, ada unsur lain yang perlu dibuktikan yaitu motivasi," kata ahli hukum pidana dan hukum acara pidana tersebut, Selasa, 28 Juli 2015.
Tomy mengatakan, apabila pembunuhan seperti yang diatur dalam pasal 338 KUHP dan 340 KUHP terjadi tanpa motivasi maka pelakunya bisa disebut orang gila. Padahal, sesuai pasal 440 KUHP orang gila tidak bisa dihukum.
"Dalam proses pengumpulan barang bukti, penyidik juga wajib mencari motivasi seseorang melakukan pembunuhan. Dalam kasus Engeline, motivasi juga bagian tak terpisahkan yang mesti dicari oleh penyidik. Kalau tidak (ada motivasi) bikin bingung persidangan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, dalam kasus pidana ada yang disebut segitiga pembuktian. Satu segi adalah korban, segi lainnya alat bukti dan segi terakhir tersangka.
"Penyidik harus bisa mengungkapkan korban menjadi korban karena alat bukti. Matinya korban karena alat bukti. Penyidik harus membuktikan alat bukti dengan tersangka. Penyidik harus membuktikan tersangka yang melakukan pembunuhan," kata dia.
Â
"Atau kalau tidak, penyidik menyerah saja, katakan 'Kami tidak menemukan alat buktinya'," tutur Tomy.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Â