Saksi Ahli: Pembunuhan Engeline Harus Ada Motifnya
Selasa, 28 Juli 2015 - 11:23 WIB
Sumber :
- ANTARA/Fikri Yusuf
VIVA.co.id -
Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Margriet Megawe, Tomy Sihotang, menjelaskan pembunuhan bocah mungil Engeline harus ada motifnya. Menurut anggota Pakar Hukum Kementerian Hukum dan HAM itu, kasus pembunuhan memiliki kekhasan tersendiri dibanding kasus pidana lain seperti pencurian.
"Kasus pembunuhan, di samping unsur tertentu yang harus dibuktikan, ada unsur lain yang perlu dibuktikan yaitu motivasi," kata ahli hukum pidana dan hukum acara pidana tersebut, Selasa, 28 Juli 2015.
"Penyidik harus bisa mengungkapkan korban menjadi korban karena alat bukti. Matinya korban karena alat bukti. Penyidik harus membuktikan alat bukti dengan tersangka. Penyidik harus membuktikan tersangka yang melakukan pembunuhan," kata dia.
Tanpa tiga hal itu, Tomy menyebut tidak bisa disimpulkan secara sederhana suatu perbuatan pidana. Bahkan, dia berpendapat penyidik bisa saja angkat tangan dalam suatu kasus.
"Atau kalau tidak, penyidik menyerah saja, katakan 'Kami tidak menemukan alat buktinya'," tutur Tomy.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Penyidik harus bisa mengungkapkan korban menjadi korban karena alat bukti. Matinya korban karena alat bukti. Penyidik harus membuktikan alat bukti dengan tersangka. Penyidik harus membuktikan tersangka yang melakukan pembunuhan," kata dia.