Saksi Ahli: Pembunuhan Engeline Harus Ada Motifnya

Aksi kepedulian terhadap Engeline
Sumber :
  • ANTARA/Fikri Yusuf
VIVA.co.id -
Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding
Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Margriet Megawe, Tomy Sihotang, menjelaskan pembunuhan bocah mungil Engeline harus ada motifnya. Menurut anggota Pakar Hukum Kementerian Hukum dan HAM itu, kasus pembunuhan memiliki kekhasan tersendiri dibanding kasus pidana lain seperti pencurian.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

"Kasus pembunuhan, di samping unsur tertentu yang harus dibuktikan, ada unsur lain yang perlu dibuktikan yaitu motivasi," kata ahli hukum pidana dan hukum acara pidana tersebut, Selasa, 28 Juli 2015.
Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun


Tomy mengatakan, apabila pembunuhan seperti yang diatur dalam pasal 338 KUHP dan 340 KUHP terjadi tanpa motivasi maka pelakunya bisa disebut orang gila. Padahal, sesuai pasal 440 KUHP orang gila tidak bisa dihukum.


"Dalam proses pengumpulan barang bukti, penyidik juga wajib mencari motivasi seseorang melakukan pembunuhan. Dalam kasus Engeline, motivasi juga bagian tak terpisahkan yang mesti dicari oleh penyidik. Kalau tidak (ada motivasi) bikin bingung persidangan," ujarnya.


Ia juga menjelaskan, dalam kasus pidana ada yang disebut segitiga pembuktian. Satu segi adalah korban, segi lainnya alat bukti dan segi terakhir tersangka.


"Penyidik harus bisa mengungkapkan korban menjadi korban karena alat bukti. Matinya korban karena alat bukti. Penyidik harus membuktikan alat bukti dengan tersangka. Penyidik harus membuktikan tersangka yang melakukan pembunuhan," kata dia.


Tanpa tiga hal itu, Tomy menyebut tidak bisa disimpulkan secara sederhana suatu perbuatan pidana. Bahkan, dia berpendapat penyidik bisa saja angkat tangan dalam suatu kasus.

 

"Atau kalau tidak, penyidik menyerah saja, katakan 'Kami tidak menemukan alat buktinya'," tutur Tomy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya