Dirut PT KPIJ Didakwa Rugikan Negara Rp43,3 Miliar

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Selundupkan Kayu, 8 Warga Papua Nugini Dicokok TNI AL
- Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (PT KPIJ), La Musi Didi didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air di Provinsi Papua.
Pendidikan di Kawasan Indonesia Timur Masih Timpang

La Musi Didi didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua tahun 2008-2011, Jannes Johan Karubaba.
Pemerintah Janji Tuntaskan Kasus HAM di Papua


"Yaitu melaksanakan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) PLTA Paniai dan Sentani Tahun Anggaran 2008, Pekerjaan DED PLTA Sungai Urumuka dan Sungai Memberamo Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 di Provinsi Papua," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 27 Juli 2015.

Barnabas Suebu diketahui merupakan Komisaris Utama PT KPIJ berdasarkan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham yang kemudian akhirnya digantikan oleh anaknya Linda Suebu pada 31 Januari 2008.

La Musi Didi selaku Direktur Utama PT KPIJ dalam operasionalnya kemudian mengikuti beberapa proyek yang diadakan Pemprov Papua untuk mendukung kebijakan Barnabas Suebu. Salah satunya adalah mengembangkan Program Energi Terbarukan melalui Distamben Pemprov Papua yang diwujudkan melalui Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang kemudian diikuti oleh PT KPIJ.

Barnabas pada tahun 2007 mendapat informasi bahwa Pemprov Papua akan membangun PLTA yang pelaksanaanya terlebih dahulu akan dibbuat DED. Barnabas menginginkan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT KPIJ miliknya.

Namun karena PT KPIJ tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED, Barnabas memerintahkan La Musi Didi untuk mencari perusahaan lain yang bersedia bekerjasama melaksanakan kegiatan dimaksud.

Jaksa menyebut La Musi Didi bersama Barnabas serta Jannes Johan Karubaba dalam kegiatan DED Paniai dan Sentani TA 2008, DED Urumuka dan DED Memberamo TA 2009 dan TA 2010 telah memperkaya terdakwa sebesar Rp5,01 miliar.

Selain itu, La Musi Didi juga didakwa memperkaya orang lain yakni memperkaya Barnabas Suebu sebesar Rp550 juta, Jannes Johan Karubaba sebesar Rp4,8 miliar, Geri Wicaksono sebesar Rp1,5 miliar, Imam Soedjono sebesar Rp1,05 miliar, Prasetijo Adi sebesar Rp760 juta, Toto Purwanto sebesar Rp300 juta, Philipus Waromi sebesar Rp546 juta, Ibrahim Is Badarudin sebesar Rp100 juta, Leo Hehanusa sebesar Rp54 juta, Linda Suebu sebesar Rp157 juta, Robert Dimalouwe sebesar Rp45 juta, Eliezer Mundoni sebesar Rp54 juta, Andareas Pasangka sebesar Rp27,5 juta, Nurhayati sebesar Rp36 juta, Maran Gultom sebesar Rp10 juta, Melky Suebu sebesar Rp81 juta, Beny Johara dan Hernawan sebesar Rp700 juta.

Selain itu ada juga pihak-pihak lain terkait proyek yang diuntungkan antara lain, panitia pengadaan; panitia pemeriksa barang; pegawai Distamben Provinsi Papua; pegawai Gedung Negara Provinsi Papua sebesar Rp4,575 miliar.

Tidak hanya itu, Barnabas juga didakwa memperkaya korporasi yakni PT KPIJ sebesar Rp21,521 miliar; PT Indra Karya Wilayah l Jawa Timur sebesar Rp2,061 miliar, PT lndra Karya Pusat sebesar Rp1,632 miliar serta PT Geo Ace sebesar Rp532,6 juta.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp43.362.781.473," ujar Jaksa.

Perbuatan La Musi Didi tersebut diatur dan diancam pidana menurut pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ren)
Salah satu tribun di Mimika Sports Complex

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

Pembangunan Mimika Sports Complex dibantu oleh PT Freeport Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2016