Komisioner KY Diperiksa Bareskrim Polri 7 Jam

Komisioner KY Lapor Gratifikasi Pernikahan Anak
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Anggota Komisi Yudisial (KY), Taufiequrrahman Syahuri, menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin 27 Juli 2015. Taufiequrrahman diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik Bareskrim Polri, terkait pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

Taufiqurrohman Syahuri Gugat UU KY dan MA

"Mengenai Pasal 310, jumlah pertanyaan 50, yaitu masalah teknis," ujar Taufiequrahman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut dia, komentar yang dikeluarkannya kepada hakim Sarpin bukan soal atas nama pribadinya, melainkan sebagai pejabat negara.

Dipanggil Polisi, Komisioner KY Mangkir

"Seperti yang telah saya sampaikan di media bahwa yang saya komentari itu adalah putusan produk negara dari seorang pejabat negara, di SK-kan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk hakim tunggal yang namanya Sarpin," ujarnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan, perkara ini tidak ada kaitannya dengan pribadi Sarpin. Melainkan apa yang sudah dilakukan Sarpin dalam memutuskan perkara itu adalah pejabat negara. Dan hal itu yang ia kritik di media massa.

Polri Kebut Penyidikan Komisioner Komisi Yudisial

"Jadi ini bukan naskah cerpen seorang Sarpin, bukan. Jadi ini putusan negara," ujar dia. (ren)


Komisioner Komisi Yudisial Taifiqurrahman Syahuri

Mantan KY Ini Lolos dari KPK tapi Berurusan dengan Bareskrim

Taufiqurrahman Syahuri berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2015