Dituntut 11 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana Merasa Dizalimi

Sutan Bhatoegana
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
- Mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana, merasa dizalimi dengan tuntutan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.


"Saya tidak melihat sebelas, berapa tahunnya. Saya ingin menyampaikan pesan moral saja bahwa saya dizalimi," kata Sutan, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 27 Juli 2015.


Terdakwa kasus suap itu menilai dia telah dizalimi bahkan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia berkeyakinan selama persidangan, tidak ada bukti yang menyatakan dia bersalah.
Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara


Sutan Janji Jadi Aktivis Anti-Korupsi Bila Dibebaskan Hakim
"Saya yakin
lnsya Allah
Sutan Bhatoegana Siap Terima Segala Putusan Hakim
saya tidak bersalah, saya bebas
Insya Allah
," tegas Sutan.


Diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.


"Menuntut Majelis Hakim Tindak Pidana Korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Moch. Sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Dody Sukmono, saat membacakan surat tuntutan.


Tidak hanya pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim mencabut hak politik Sutan.


"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilhan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum selama 3 tahun," kata Jaksa Dody


Jaksa menilai Sutan telah terbukti melakukan perbuatan sesuai dalam surat dakwaan. Pada dakwaan pertama, Sutan dinilai telah terbukti menerima uang US$140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.


Perbuatan Sutan tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain itu, Sutan juga dinilai terbukti melakukan perbuatan yang sesuai dalam dakwaan kedua lebih subsidair. Sutan dinilai terbukti telah menerima sejumlah pemberian, antara lain menerima uang US$200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sejumlah pemberian antara lain yaitu satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.


Perbuatan Sutan tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya