Diperiksa Bareskrim, Ketua KY Dicecar 50 Pertanyaan

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, merampungkan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin 27 Juli 2015.


Suparman diperiksa selama lima jam oleh penyidik terkait masalah pencemaran nama baik kepada hakim Sarpin Rizaldi dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis.


"Ada 50 pertanyaan, tapi materi saya tidak ingat," ujar Suparman di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo3, Kebayoran Baru, Jakarta
Kuasa Hukum: Kasus Sarpin Tidak Ada Tindak Pidananya


Ketua Komisi Yudisial Diperiksa Polisi
Pimpinan KY itu ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik kepada hakim Sarpin Rizaldi.

Komisioner KY Masih Keberatan Diperiksa Bareskrim

Sarpin Rizaldi merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.


Menurut Kebareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti pemberitaan dari tiga media, dan dari unsur keterangan saksi ahli bahasa. Dan dari unsur pidananya juga sudah terpenuhi untuk dijadikan tersangka.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya