Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Penjara
Senin, 27 Juli 2015 - 17:19 WIB
Sumber :
- .ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Menuntut Majelis Hakim Tindak Pidana Korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Moch. Sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Dody Sukmono, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Juli 2015.
Baca Juga :
Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara
Perbuatan Sutan tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Perbuatan Sutan tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.