Diperiksa, ICW Kukuh Tunggu Putusan Dewan Pers

Emerson Yuntho, ICW
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
- Dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tetap kukuh menunggu hasil keputusan dewan pers terkait kasus yang disangkakan kepada mereka.


Keduanya juga meyakini bahwa perkara pencemaran nama baik yang ditudingkan oleh pakara tata negara Romli Atmasasmita, dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada dalam sengketa jurnalistik.


"Masalah ini masalah jurnalistik, kode etik jurnalistik, di mana Dewan Pers merekomendasi pihak yang dirugikan bisa membuat hak jawab," ujar kuasa hukum dari dua aktivis ICW Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, Febionesta, di Bareskrim Polri, Senin 27 Juli 2015.
Naskah Revisi UU ITE Dicurigai Sengaja Dihilangkan


Ini Pola Penyalahgunaan Pencemaran Nama Baik
Dari pemeriksaan awal pada Senin, Emerson dijadwalkan lebih awal diperiksa, sementara Adnan baru akan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.

Safenet: UU ITE Incar Aktivis Antikorupsi

Menurut Febionesta, saat pemeriksaan Emerson, kliennya dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri tapi tidak merinci soal pokok perkaranya kasus tersebut.


"Pemeriksaan sangat singkat, seputar identitas, profil keluarga, pekerjaan. Dan pemeriksaan tidak menyentuh soal pokok persoalan," ujar Febionesta.


Ia menuturkan, bahwa Emerson belum bersedia memberikan jawaban sebelum ada hasil final dari pemeriksaan dari Dewan Pers. Bahkan, kata Febionesta kliennya sudah mengadukan peristiwa ini pada 8 Juli 2015.


"Intinya Dewan Press tidak menemukan adanya perbuatan pencemaran nama baik. Kami apresiasi penyidik tetap menghormati sikap Emerson karena menunggu sikap dari Dewan Pers," ujarnya.


Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo sebelumnya telah dilaporkan oleh Romli Atmasasmita pada 21 Mei 2015. Mereka dilaporkan dengan UU ITE tentang pencemaran nama baik, dan dikenakan pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya