Suap, Petinggi Bursa Berjangka Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 27 Juli 2015 - 16:24 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta, Mochamad Bihar Sakti Wibowo, pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Bihar dinilai terbukti bersalah telah memberikan uang suap Rp7 miliar secara bersama-sama kepada Syahrul Raja Sempurnajaya selaku Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Sebaliknya, hal yang meringankan disebutkan jaksa lantaran terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan, dan berterus terang mengakui perbuatan serta belum pernah dihukum.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebaliknya, hal yang meringankan disebutkan jaksa lantaran terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan, dan berterus terang mengakui perbuatan serta belum pernah dihukum.