Bukti-bukti Peran Margriet di Pembunuhan Engeline Dibongkar
Senin, 27 Juli 2015 - 16:01 WIB
Sumber :
- ANTARA/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id
- Kepolisian Daerah Bali meminta majelis hakim tunggal Achmad Petensili menolak permohonan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ada beberapa alasan yang dipaparkan. Di antaranya adalah kesesuaian barang bukti, kesaksian para saksi dan hasil laboratorium forensik dengan jasad Engeline.
"Tali oranye, gulungan tali warna biru yang telah disulut korek api, serta gulungan tali warna cokelat. Terakhir pisau dengan gagang cokelat dilakban," kata Parwata, kuasa hukum Polda Bali, Senin 27 Juli 2015.
Selanjutnya, termohon telah melakukan pemeriksaan TKP dan menemukan darah di sekitar TKP. "Pencarian barang bukti berupa hasil autopsi yang telah dilakukan tim forensik RSUP Sanglah Denpasar berupa seutas tali plastik warna merah dengan ukuran panjang 40 centimeter dalam keadaan rangkap dengan ujungnya tersimpul dan tercerabut," kata Parwata.
Lalu seutas tali plastik warna biru berukuran panjang seikat pinggang dan boneka Barby. Ada pula celana dalam warna oranye, baju daster tanpa kerah warna putih motif bunga.
"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan barang bukti tersebut dapat disimpulkan barang bukti di kamar Margriet, di dapur, baju daster adalah benar terdapat noda darah yang tengah dianalisis untuk mendapatkan profil DNA-nya," kata Parwata.
Ia juga menyebut jika tali warna merah dan biru adalah benar memiliki kesamaan warna, diameter dan bentuk tali dengan yang terdapat di leher korban.
Pada salah satu tali berwarna merah terdapat kesamaan bekas potongan yang berserabut. Sedangkan pada tali yang berwarna biru terdapat kesamaan potongan bekas dibakar seperti yang terdapat di leher korban. "Lubang tempat korban dikuburkan dalam keadaan basah dan berair," ia menjelaskan.
Selanjutnya, yakni tanda kematian Engeline berupa penyabunan pada seluruh tubuh, alat gerak bawah dan jari-jari lengan tangan kiri sudah mengalami skeletonesianisasi yakni hilangnya jaringan lunak.
"Luka-luka terdapat pada dahi samping kanan, enam sentimeter pada garis ukuran 5x5 sentimeter pada pangkal dan seluruh hidung depan terdapat luka memar kehitaman ukuran 5x2 sentimeter, pada pipi kiri 4 centimeter dari garis pertengahan depan di bawah sudut mata terdapat luka memar 2x3 sentimeter," katanya.
Kemudian pada pipi kiri enam sentimeter dari garis pertengahan depan setinggi lubang telinga terdapat luka memar kehitaman ukuran 5x4 sentimeter.
Pada bibir atas tepat pada garis pertengahan depan luka memar warna kehitaman ukuran 1x1,5 sentimeter. Pada leher samping kanan, tepat di tengah depan terdapat luka memar warna kehitaman ukuran 8x3 sentimeter. Pada perut 8 sentimeter. Pada bokong kanan 10 sentimeter tepat pada garis pertengahan.
Juga terdapat luka pada paha kanan samping luar 10 sentimeter di atas lutut terdapat. Paha kanan terdapat luka memar 2x10 sentimeter. Pada tungkai kaki kanan terdapat luka memar 2x3 sentimeter. Serta sejumlah luka memar lainnya.
Dari hasil pemeriksaan DNA, darah Engeline cocok dengan darah Hamidah dan Achmad Rosidik yang merupakan orangtua kandungnya. "Selanjutnya, dari keterangan Dokter Dudut, ahli kedokteran foreksik berdasarkan Bareskrim Polri menyebut jika korban mengenakan daster putih motif batik bunga-bunga warna hijau terdapat pendarahan di otak," kata Parwata.
"Selanjutnya keterangan Komisaris Besar Lukas Budi Santoso ahli poligraf yang menyatakan Agus memberi pengakuan jika Margriet memerintahkan mengambil tali saat Engeline tergeletak di lantai dengan jari tengah dan manis bergerak," ulasnya.
"Agus mengambil tali berwarna cokelat dan biru mengikat korban. Kemudian tali dikalungkan ke leher korban dan tali ditarik dengan keras dan kepala Engeline terangkat. Agus melakukan hal itu atas inisiatif sendiri karena diiming-imingi uang," tambah Parwata.
Selanjutnya, ia menyebut keterangan saksi seperti keterangan Fancky A Marinka, Rahmat Handono dan Susiani serta sejumlah saksi lainnya bersesuaian dengan kondisi Engeline saat pertama kali ditemukan tak bernyawa terkubur di dekat kandang ayam halaman belakang rumahnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Selanjutnya keterangan Komisaris Besar Lukas Budi Santoso ahli poligraf yang menyatakan Agus memberi pengakuan jika Margriet memerintahkan mengambil tali saat Engeline tergeletak di lantai dengan jari tengah dan manis bergerak," ulasnya.