Lima Permohonan Praperadilan Dahlan Iskan
Senin, 27 Juli 2015 - 14:47 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra menyampaikan lima permohonan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan dalam sidang pertama gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bersama dua orang timnya, Yusril menyampaikan permohonan dalam sidang yang digelar Senin, 27 Juli 2015 sejak pukul 09.50 WIB tadi.
Lima poin penting yang diajukan pemohon antara lain; mengabulkan seluruh permintaan pemohon, menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-752/0.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penyidikan aequo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Yusril juga meminta agar hakim PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan dan menyatakan penetapan itu tidak sah.
Dalam permohonan praperadilannya, Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya meminta agar hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
Terakhir, pihak Dahlan Iskan memohon agar seluruh biaya perkara yang timbul dibebankan kepada negara.
"Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono)," kata Yusril saat membacakan petitum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2015.
Â
Dalam gugatan praperadilan ini, Dahlan Iskan menggugat kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku pihak termohon. Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Lendriaty Janis.
Dalam permohonan praperadilannya, Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya meminta agar hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
Terakhir, pihak Dahlan Iskan memohon agar seluruh biaya perkara yang timbul dibebankan kepada negara.
"Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono)," kata Yusril saat membacakan petitum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2015.
Â
Dalam gugatan praperadilan ini, Dahlan Iskan menggugat kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku pihak termohon. Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Lendriaty Janis.
Baca Juga :
Kepala Kejaksaan Jatim: Di Sini Stok Tersangkanya Banyak
Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, termasuk yang diincarnya.
VIVA.co.id
5 Januari 2016
Baca Juga :