Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan
Senin, 27 Juli 2015 - 11:31 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Sidang Perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Dahlan Iskan, digelar di ruang Sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2015.
Dalam Gugatan praperadilan yang telah diregester dengan nomor perkara: 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL, Dahlan menggugat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Sebagaimana diketahui, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Atas kasus ini, negara ditaksir menelan kerugian sebesar Rp33 miliar. Dahlan diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebagaimana diketahui, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).