KPK Hadapi Tersangka Kasus Suap Hakim MK di Praperadilan
Senin, 27 Juli 2015 - 06:05 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali harus berhadapan dengan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi. Kali ini, KPK akan berhadapan dengan Bupati Morotai, Rusli Sibua, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2015.
"Kami siap saja hadapi proses hukum, termasuk praperadilan ini dan tidak ada persiapan khusus untuk kasus ini," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji.
Meski ada upaya praperadilan yang tengah diajukan, lndriyanto memastikan, proses penyidikan perkara dugaan suap kepada Hakim Konstitusi yang menjerat Rusli itu terus berjalan.
Bahkan, dia menyebut perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) "Tetap ada penyidikan dan pemeriksaan, dan segera akan limpah," ujar lndriyanto.
Rusli ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Rusli diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil terkait penanganan sengketa Pilkada Morotai di MK.
Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat ini Rusli menjalani masa penahanan di Rutan Guntur. Dia ditahan usai dijemput paksa oleh penyidik setelah mangkir dari pemeriksaan. (ren)
Bahkan, dia menyebut perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) "Tetap ada penyidikan dan pemeriksaan, dan segera akan limpah," ujar lndriyanto.
Rusli ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Rusli diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil terkait penanganan sengketa Pilkada Morotai di MK.
Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat ini Rusli menjalani masa penahanan di Rutan Guntur. Dia ditahan usai dijemput paksa oleh penyidik setelah mangkir dari pemeriksaan. (ren)
Baca Juga :
Bupati Morotai Dituntut Enam Tahun Penjara
Hak politik Rusli untuk dipilih juga diminta dicabut selama 10 tahun.
VIVA.co.id
9 November 2015
Baca Juga :