Menteri Nasir: Tak Boleh Ada Peloncoan dalam Ospek

Ospek
Sumber :
VIVA.co.id
Tak Di-reshuffle, Menristekdikti Beberkan Terobosannya
- Orientasi Studi dan Pegenalan Kampus, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ospek, sampai saat ini kerap menjadi pintu tindak kekerasan terhadap para mahasiswa baru. Pemerintah melalui Menristek Dikti melarang keras adanya aksi tersebut.

Menristek: Jakarta Bisa Pakai Electric Bus pada 2017

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan, seharusnya ospek di perguruan tinggi hanya sebatas pengenalan perguruan tinggi terhadap mahasiswa, bukan justru menjadi ajang perpeloncoan.
Kasus Atma Jaya, Tak Ada Tanda Kekerasan di Jasad Daniel


"Sifat ospek hanya mengenalkan kegiatan-kegiatan kampus. Tidak boleh melakukan perpeloncoan," kata Nasir saat melakukan sidak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu 26 Juli 2015.


Nasir menuturkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Rektor dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tersebar di Indonesia guna mengantisipasi adanya perpeloncoan tersebut.


"Buku panduan untuk melakukan ospek sudah ada dan sudah kami sebar bulan Juni kemarin," ucap dia.


Selain itu, apabila masih ditemukan perpeloncoan dalam penerimaan mahasiswa baru, mantan Rektor Universitas Diponegoro tersebut mengatakan akan memberlakukan sanksi yang bersifat akademik dan intitusi.


Sanksi ini nantinya tidak hanya berlaku terhadap para mahasiswa yang melakukan kegiatan itu tapi juga turut menyeret Rektor dari perguruan tinggi yang terkait dalam kegiatan perpeloncoan tersebut.


"Kalo mahasiswa akan dikenakan sanksi akademik. Kalo ospeknya bersifat kriminal, akan kami keluarkan. Secara intitusi, kami akan panggil rektor dan akan kami evaluasi pelanggaran secara indisipliner. Kami akan berikan sanksi apabila terbukti ada perpeloncoan," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya