Pengacara Margriet Apresiasi Penolakan Berkas Perkara

Tersangka kasus pembunuhan Angeline
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id
- Jefri Kam, kuasa hukum ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, yang mengembalikan berkas perkara kliennya pada penyidik.


Dia menilai sejak awal bukti-bukti yang diajukan, untuk menjerat kliennya, tidak cukup kuat. Oleh karena itu menurutnya sudah pantas kejaksaan menolak perkara. "Kami apresiasi langkah tegas kejaksaan," ucapnya.


Menurut Jefri, Sabtu, 25 Juli 2015, Kejati Bali jeli dan objektif, dalam meneliti berkas perkara yang diberikan penyidik polri. Jefri juga menyayangkan penyidik, yang disebutnya memaksaan kasus pada kliennya.


Kamis, Agus Tay Jadi Saksi di Sidang Margriet
Dia menyebut bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat, sehingga terlihat kesan memaksakan perkara, lantaran adanya tekanan publik. "Tentu saja kami menyayangkan tindakan penyidik," katanya.
Ahli Forensik Akui Bohong Simpulkan Temuan Darah Engeline

Pengembalian berkas perkara karena bukti yang tidak kuat, disebutnya memperjelas bagaimana kasus dipaksakan terhadap Margriet.
Reaksi Margriet dan Anaknya saat Engeline Hilang


Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Cristina Megawe (kanan) mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (04/02/2016).

Petir Menggelegar saat Hakim Memvonis Margriet

Beberapa pengunjung mengaitkan hal itu kepada peristiwa mistis.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2016