Pengacara Margriet Apresiasi Penolakan Berkas Perkara
Sabtu, 25 Juli 2015 - 12:36 WIB
Sumber :
- ANTARA/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id
- Jefri Kam, kuasa hukum ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, yang mengembalikan berkas perkara kliennya pada penyidik.
Dia menilai sejak awal bukti-bukti yang diajukan, untuk menjerat kliennya, tidak cukup kuat. Oleh karena itu menurutnya sudah pantas kejaksaan menolak perkara. "Kami apresiasi langkah tegas kejaksaan," ucapnya.
Menurut Jefri, Sabtu, 25 Juli 2015, Kejati Bali jeli dan objektif, dalam meneliti berkas perkara yang diberikan penyidik polri. Jefri juga menyayangkan penyidik, yang disebutnya memaksaan kasus pada kliennya.
Baca Juga :
Petir Menggelegar saat Hakim Memvonis Margriet
Baca Juga :
Kakak Engeline Berharap Margriet Bebas
Dia menilai sejak awal bukti-bukti yang diajukan, untuk menjerat kliennya, tidak cukup kuat. Oleh karena itu menurutnya sudah pantas kejaksaan menolak perkara. "Kami apresiasi langkah tegas kejaksaan," ucapnya.
Menurut Jefri, Sabtu, 25 Juli 2015, Kejati Bali jeli dan objektif, dalam meneliti berkas perkara yang diberikan penyidik polri. Jefri juga menyayangkan penyidik, yang disebutnya memaksaan kasus pada kliennya.
Dia menyebut bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat, sehingga terlihat kesan memaksakan perkara, lantaran adanya tekanan publik. "Tentu saja kami menyayangkan tindakan penyidik," katanya.
Pengembalian berkas perkara karena bukti yang tidak kuat, disebutnya memperjelas bagaimana kasus dipaksakan terhadap Margriet.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia menyebut bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat, sehingga terlihat kesan memaksakan perkara, lantaran adanya tekanan publik. "Tentu saja kami menyayangkan tindakan penyidik," katanya.