Pilkada, Aparatur Sipil Negara Wajib Netral
Sabtu, 25 Juli 2015 - 10:48 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Desember mendatang. Perintah ini disampaikan Yuddy melalui diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Mengutip laman www.menpan.go.id, surat edaran itu ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip) Herman Suryatman mengatakan, surat tersebut juga melarang aset pemerintah dipergunakan untuk kampanye.
“Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik,” ujar Herman.
Selama masa kampanye, ASN juga dilarang membuat keputusan atau bertindak yang memihak pasangan calon tertentu. ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat,” ucap Herman menambahkan.
Baca Juga :
KemenPAN Kaji Pembubaran BOPI dan BSANK
Baca Juga :
Kemenpora Keberatan BOPI Dibubarkan
Herman mengatakan, penerbitan surat edaran netralitas ASN untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan bebas dari intervensi politik.
“ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan memberikan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik.”
Demi menjamin efektivitas surat edaran tersebut, Kemenpan-RB meminta pimpinan K/L dan Pemda untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing.
“Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara.”
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan memberikan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik.”