Hentikan Kasus Sarpin, Kapolri Tunggu Mediasi
Jumat, 24 Juli 2015 - 17:22 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti masih memberi kesempatan kepada Sarpin dan dua pejabat Komisi Yudisial untuk menyelesaikan perselisihannya secara kekeluargaan. Ruang juga masih terbuka bagi pemerintah yang dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno yang berencana melakukan mediasi dengan dua pihak tersebut.
"Kan, begini, kita, kan, memberikan ruang untuk siapapun untuk memediasi yang bersangkutan, supaya kasus ini bisa dihentikan. Polisi, tanpa ada pencabutan tidak bisa menghentikan kasus ini. Karena memang itu dipersyaratkan KUHAP," tegasnya.
Polri, kata Badrodin, masih memberikan peluang kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang juga berencana melakukan mediasi.
"Menkopolhukam memediasi ini kan belum selesai, kita tunggu saja hasilnya. Dan Kompolnas juga akan memediasi, silakan saja," kata Badrodin di komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2015.
Hasil mediasi akan menjadi rujukan bagi kepolisian terkait penanganan kasus tersebut. Sebab, kata Badrodin, kesepakatan dua pihak yang berseteru bisa ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan, baik oleh pelapor maupun terlapor.
Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, dan Komisioner KY, Taufiequrrahman Syahuri, dilaporkan Sarpin Rizaldi pada 18 Maret 2015, teregister dengan LP/335/III/2015/Bareskrim.
Baca Juga :
Dipanggil Polisi, Komisioner KY Mangkir
Baca Juga :
Komisioner KY Tuntut Balik Hakim Sarpin
"Sebagai komponen bangsa yang semakin dewasa, ada baiknya para pejabat dan penyelenggara mawas diri, siap dikoreksi, dan siap dikritik oleh anggota masyarakat, media massa ataupun oleh rekan sejawat sesama pejabat negara," ucap Agus Santoso, alumnus fakultas hukum Universitas Padjadjaran angkatan 1979 yang ikut menandatangani petisi, Kamis 16 Juli 2015. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya