Polri: Kasus KY-Sarpin Bisa Selesai Lewat Ngopi

Hakim Sarpin Rizaldi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA.co.id - Pemerintah berusaha memediasi hakim Sarpin Rizaldi dan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Sarpin ke Bareskrim Polri.

Atas hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim pun berharap kedewasaan kedua belah pihak.

Kepala Sub III Direktorat Tindak Pidana Umum, Kombes Umar Surya Fana, mengatakan penyidik tak boleh mencampuri soal mediasi kedua belah pihak. Urusan penyidik, kata dia, hanya melakukan penyidikan.

"Kedewasaan kedua belah pihak sendirilah yang ditunggu, yang jelas penekanan saya jangan jadikan penyidik sebagai common enemy (musuh bersama)," kata Umar melalui pesan singkat, Jumat, 24 Juli 2015.

Umar menambahkan soal perkara ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara sederhana, bukan dengan pengkondisian masyarakat melalui media sosial sehingga justru keluar dari konteks.

"Simpel kok. Datang, ngobrol, ngopi, ngeteh, ngerokok, ketawa-ketawa. Buang ego, buang baju, buang jabatan, balik jadi manusia biasa, pasti selesai urusannya," ujar Umar.

Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri.

Hakim Harus Menjunjung Integritas

Kedua komisioner KY itu dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jaksel Sarpin Rizaldi atas dugaan pencemaran nama baik saat yang bersangkutan memimpin sidang praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.

Sementara itu, pemerintah melalui Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno tengah menggagas upaya mediasi mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan islah.