Kasus Sarpin, Dua Pejabat KY Diperiksa Pekan Depan
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, dan Komisioner KY, Taufiequrrahman Syahuri, pada Senin, 27 Juli 2015. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana, mengatakan, surat panggilan paling lambat dikirim pada Jumat, 24 Juli 2015.
"Panggilan keduanya pada 27 Juli 2015, paling lambat surat panggilan dikirim hari ini pada yang bersangkutan," kata Umar di Bareskrim.
Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, penyidik akan mencari tahu tentang tudingan pencemaran nama baik oleh keduanya sesuai dengan laporan Sarpin.
"Penyidik ingin menggali soal yang dituduhkan oleh pihak pelapor (Hakim Sarpin) dari perspektif yang bersangkutan. Kan masing-masing punya hak untuk mengemukakan perspektifnya masing-masing," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Budi Waseso, menyebut dua pejabat KY itu seharusnya diperiksa sebelum lebaran. Namun, keduanya mengajukan penundaan pemeriksaan lantaran waktu sudah mepet dengan Lebaran.
Dua pejabat KY itu bakal diperiksa di hari yang sama guna mempercepat pemberkasan kasus agar segera disidangkan.
Penetapan tersangka terhadap dua pejabat Komisi Yudisial menuai respon dari publik. Buntut dari penegakan hukum yang dianggap sebagian publik sebagai kriminalisasi KY itu memunculkan desakan pencopotan Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso.
Puluhan ribu tanda tangan bahkan dibubuhkan dalam petisi berjudul Copot Kabareskrim Budi Waseso yang digagas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Danil Anzar Simanjuntak dan Ray Rangkuti. (one)