KPK akan 'Umbar' Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah
Kamis, 23 Juli 2015 - 21:24 WIB
Sumber :
- (ANTARA/Reno Esnir)
VIVA.co.id
- Dalam persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas memverifikasi seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang didaftarkan para calon kepala daerah.
Namun, jika ada LHKPN yang dinilai mencurigakan, KPK tidak bisa memberi rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencoret nama calon kepala daerah yang bersangkutan.
"Karena kalau sebelum kampanye kita ungkap, itu bisa dikatakan
black campaign
," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, pada konferensi pers yanh digelar di KPK, Jakarta, Kamis sore, 23 Juli 2015.
Dia menjelaskan, seluruh LHKPN nantinya akan dibuka dan diinformasikan KPK kepada masyarakat luas.
"Jadi biar ada perdebatan di kalangan publik. Kalau kita yang gerak takutnya dikatakan memihak pihak tertentu," lanjut Adnan.
Ia juga mengatakan, KPK tidak pernah melakukan sesuatu yang memihak seseorang saat masa Pilkada. Oleh karena itu, KPK meminta masyarakat turut mengawasi dan memantau para calon kepala daerah.
Baca Juga :
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Bakal Dicopot?
"Kan sudah ada kasusnya kan. Pokoknya jika yang terpilih berpotensi tersangka ya akan kita jadikan tersangka," kata dia. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kan sudah ada kasusnya kan. Pokoknya jika yang terpilih berpotensi tersangka ya akan kita jadikan tersangka," kata dia. (one)