KPK akan 'Umbar' Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah

Gedung KPK.
Sumber :
  • (ANTARA/Reno Esnir)
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Dalam persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas memverifikasi seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang didaftarkan para calon kepala daerah.

'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

Namun, jika ada LHKPN yang dinilai mencurigakan, KPK tidak bisa memberi rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencoret nama calon kepala daerah yang bersangkutan.
KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta


"Karena kalau sebelum kampanye kita ungkap, itu bisa dikatakan
black campaign
," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, pada konferensi pers yanh digelar di KPK, Jakarta, Kamis sore, 23 Juli 2015.


Dia menjelaskan, seluruh LHKPN nantinya akan dibuka dan diinformasikan KPK kepada masyarakat luas.


"Jadi biar ada perdebatan di kalangan publik. Kalau kita yang gerak takutnya dikatakan memihak pihak tertentu," lanjut Adnan.


Ia juga mengatakan, KPK tidak pernah melakukan sesuatu yang memihak seseorang saat masa Pilkada. Oleh karena itu, KPK meminta masyarakat turut mengawasi dan memantau para calon kepala daerah.


"Kami menghimbau publik untuk memantau jangan sampai calon menggunakan dana bansos dan hibah untuk kampanye. Supaya jangan terkait dengan UU desa dan pembagian anggaran untuk siswa miskin," ucap Adnan.


Saat ditanya apakah KPK sudah menemukan indikasi mengenai calon yang kemungkinan melakukan hal tersebut, Adnan menjawab singkat, "Ya kan kita himbau supaya masyarakat memantau."


Adnan lantas menekankan bahwa jika memang terjadi hal yang tak diinginkan tersebut, KPK tidak akan mengganggu proses pencalonan. KPK akan memprosesnya setelah para kepala daerah terpilih.


"Kan sudah ada kasusnya kan. Pokoknya jika yang terpilih berpotensi tersangka ya akan kita jadikan tersangka," kata dia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya