Pulpen Hingga Sarung Disita KPK dari Gratifikasi Lebaran
Kamis, 23 Juli 2015 - 20:44 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 63 laporan gratifikasi pada Idul Fitri 1436 Hijriah. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.
"Sesuai dengan surat KPK tanggal 1 Juli 2015 terkait grafitikasi, hasilnya kami menerima laporan gratifikasi total sebanyak 63 laporan, 1 anggota legislatif, 24 eksekutif, 8 orang dari lembaga negara dan 30 orang dari BUMN/BUMD," ujar Adnan pada konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2015.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
"Sesuai dengan surat KPK tanggal 1 Juli 2015 terkait grafitikasi, hasilnya kami menerima laporan gratifikasi total sebanyak 63 laporan, 1 anggota legislatif, 24 eksekutif, 8 orang dari lembaga negara dan 30 orang dari BUMN/BUMD," ujar Adnan pada konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2015.
Dia mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah tersebut mengalami sedikit penurunan. Tahun 2014 lalu KPK menerima total 66 laporan gratifikasi.
Lebih lanjut, Adnan mengatakan pemberian gratifikasi tersebut berupa cinderamata, elektronik, pakaian, sarung, mukena, batik, dasi, pulpen, lukisan, bunga, kosmetik, fasilitas transportasi dan akomodasi.
Pada periode 15 Juli-3 Agustus 2014, menurut Adnan, gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp29,3 juta, 15,2 ribu dolar AS dan barang senilai Rp15.030.000.
"Untuk tahun 2015, angkanya baru diproses, jadi belum bisa diketahui," ungkap Adnan.
Sebagai informasi, bunyi pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara diimbau untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung
Pegawai negeri atau penyelengggara negara yang terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya demi menghindari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12C UU No 20 tahun 2021 wajib melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi itu. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah tersebut mengalami sedikit penurunan. Tahun 2014 lalu KPK menerima total 66 laporan gratifikasi.