KPK: Soal Pilkada, Jangan Memilih Kucing dalam Karung
Kamis, 23 Juli 2015 - 19:28 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, didampingi beberapa deputi KPK memaparkan soal penyelenggaraan dan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.
Adnan mengatakan, persyaratan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah para calon kepala daerah harus menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Untuk itu, para calon kepala daerah harus mendaftarkan LHKPN ke KPK dan kemudian menerima tanda terima.
Loket pendaftaran kekayaan telah dibuka di Gedung KPK sejak tanggal 22 Juli hingga 7 Agustus 2015.
"Karena ini persyaratan dari KPU. Harus diketahui kekayaan Calon Kepala Daerah yang akan ikut Pilkada. Bisa dikirim langsung, melalui pos atau langsung datang ke kantor KPK," ujar Adnan di KPK, Jakarta, Kamis sore, 23 Juli 2015.
Sejak loket dibuka, menurut Adnan, sejauh ini jumlah calon kepala daerah yang telah melaporkan kekayaan mereka telah mencapai 602 calon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 272 calon melapor hari Rabu, 22 Juli 2015 kemarin, sedangkan sisanya melapor hari ini.
Adnan juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini akan menampung pendaftaran dan setelah periode pendaftaran berakhir, maka akan langsung dimulai proses verifikasi.
Saat ditanya berapa lama proses verifikasi akan berlangsung, Adan mengatakan proses tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Baca Juga :
Menteri ESDM Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Baca Juga :
Datangi KPK, Menteri ESDM Baru Ingin Kenalan
Itulah mengapa KPK berharap para calon kepala daerah membuat laporan kekayaan mereka sejujur-jujurnya.
"Kita harapkan kejujuran para calon. Jangan lupa bahwa itu semua akan diumumkan di papan pengumuman KPU agar para pemilih bisa menjadikan ini pertimbangan, jadi pemilih tidak memiliki kucing dalam karung," kata dia. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Itulah mengapa KPK berharap para calon kepala daerah membuat laporan kekayaan mereka sejujur-jujurnya.