KPK: Soal Pilkada, Jangan Memilih Kucing dalam Karung
Kamis, 23 Juli 2015 - 19:28 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, didampingi beberapa deputi KPK memaparkan soal penyelenggaraan dan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.
Adnan mengatakan, persyaratan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah para calon kepala daerah harus menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Untuk itu, para calon kepala daerah harus mendaftarkan LHKPN ke KPK dan kemudian menerima tanda terima.
Baca Juga :
Menteri ESDM Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Baca Juga :
Datangi KPK, Menteri ESDM Baru Ingin Kenalan
Adnan juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini akan menampung pendaftaran dan setelah periode pendaftaran berakhir, maka akan langsung dimulai proses verifikasi.
Saat ditanya berapa lama proses verifikasi akan berlangsung, Adan mengatakan proses tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
"Seperti biasa verifikasi butuh waktu, diharapkan tidak akan memengaruhi proses pemilihan. Memverifikasi sekian ratus atau ribu calon ini tidak mudah, jadi jangan sampai menghambat pemilihan," ujar Adnan.
Ia juga mengungkapkan bahwa nantinya, KPK akan memberitahukan seluruh LHKPN kepada masyarakat Indonesia untuk memermudah mereka menentukan pilihan di Pilkada. Masyarakat bisa melihat cocok atau tidaknya jumlah kekayaan dengan profil seorang calon.
Itulah mengapa KPK berharap para calon kepala daerah membuat laporan kekayaan mereka sejujur-jujurnya.
"Kita harapkan kejujuran para calon. Jangan lupa bahwa itu semua akan diumumkan di papan pengumuman KPU agar para pemilih bisa menjadikan ini pertimbangan, jadi pemilih tidak memiliki kucing dalam karung," kata dia. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Adnan juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini akan menampung pendaftaran dan setelah periode pendaftaran berakhir, maka akan langsung dimulai proses verifikasi.