Jonan: Terminal Harusnya Bagus Seperti Stasiun
Rabu, 22 Juli 2015 - 23:08 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menilai rata-rata terminal tipe A di Indonesia dalam kondisi buruk. Mantan Direktur PT KAI itu bahkan membandingkan dengan stasiun yang dinilai jauh lebih baik daripada terminal.
Hal itu dikatakan Jonan saat meninjau Stasiun Terboyo, Semarang, Jawa Tengah, Rabu 22 Juli 2015. Di stasiun tipe A tersebut Jonan sempat menemui kondisi yang cukup memprihatinkan. Selain penumpukan penumpang yang tak terkendali bahkan terminal terbesar di kota Semarang itu bahkan nampak kotor dan bau.
Baca Juga :
Luar Biasa, Stasiun Ini Bak Istana
Ia berujar, perlu adanya perubahan besar-besaran untuk menyulap kondisi terminal tipe A di Indonesia seperti laiknya stasiun kereta. Sehingga beberapa tahun mendatang pengelolaan terminal akan dikembalikan kepada pemerintah pusat sesuai undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Tapi itu sesuai undang-undang akan dilakukan pada tahun 2016 atau 2017 mendatang," ujar dia.
Jika undang-undang itu terealisasi, maka perubahan mendasar akan dapat dilakukan seperti model bangunan serta sistem pelayanannya. Sarana bus juga harus diperbaiki termasuk tempat uji kir agar terjamin sertifikasinya.
"Perbaikannya minimal kayak stasiun, sistem
tiketing
juga. Jadi mau ke Surabaya atau Jakarta dia tahu bus jam berapa. Tidak siang menunggu, tanya-tanya ada bus jam berapa, kan lucu," kata dia.
Jonan mencatat saat ini jumlah terminal tipe A di Indonesia sebanyak 140. Jumlah itu lebih sedikit daripada stasiun yang berjumlah 700 lebih. Kondisi itu akan jauh lebih mudah dalam membangun, seperti yang telah dilakukan di KAI.
"Saya maunya 2 sampai 3 tahun (pembangunannya). Kalau tidak malas, bisa," ujar dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia berujar, perlu adanya perubahan besar-besaran untuk menyulap kondisi terminal tipe A di Indonesia seperti laiknya stasiun kereta. Sehingga beberapa tahun mendatang pengelolaan terminal akan dikembalikan kepada pemerintah pusat sesuai undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.