Menteri Yudi Akan Beri Sanksi PNS yang Bolos Usai Idul Fitri
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos kerja. Mulai dari sanksi ringan hingga penurunan pangkat.
"Hukuman dari bolos itu ada tiga jenis, yaitu ringan, sedang dan berat. Sanksinya kalau bolosnya karena kelalaian itu ringan, tegurannya lisan dan dicatat. Kalau bolosnya karena lalai terhadap kerjaannya ini sedang, dia bisa ditunda kenaikan pangkatnya. Sedangkan kalau bolosnya lalai tugas lalu merugikan kepentingan umum itu pelanggaran sedang ke berat," ujarnya di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2015.
Bagi PNS yang melakukan pelanggaran berat, sanksinya akan diputuskan melalui sidang. "Sanksinya, bisa penurunan pangkat 1 tingkat, bisa juga pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat," katanya menambahkan.
Yuddy meminta masyarakat tak berburuk sangka jika mendapati kantor pemerintahan yang masih sepi usai Idul Fitri. Pasalnya, bisa saja ada beberapa PNS yang sedang cuti.
"Kalau nanti lihat ke kantor- kantor pemerintahan sepi, jangan salah sangka. Tapi di cek datanya dulu, ya. Sekali lagi, ya, saya bilang jangan berburuk sangka dulu," ujarnya berdalih.
Yuddy mengklaim, ia jarang menemukan PNS yang sengaja bolos kerja setelah Idul Fitri. Menurut dia, sepinya kantor pemerintahan karena pegawai masih berada dalam perjalanan akibat masalah teknis, termasuk kemacetan.
"Biasanya kalau mereka telat masuk sehabis Idul Fitri itu karena masalah teknis seperti kemacetan di jalan pulang dari daerah. Atau tidak mampunya mereka membeli tiket pulang karena harga yang terlampau mahal."
Hari ini, Yuddy Chrisnandi melakukan inspeksi mendadak(sidak) ke sejumlah kantor pemerintahan. Sekitar pukul 09.00 WIB, Yuddy terlihat melakukan sidak di Balai Kota DKI. Dalam sidaknya di Balaikota, Yuddy disambut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Usai berkeliling ke ruangan di Balai Kota, keduanya lantas berbincang di ruangan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) Pemprov DKI Jakarta.
(mus)