Usai Cuti Bersama, Pemerintah Minta PNS Disiplin
"PNS harus disiplin dan masuk kerja sesuai ketentuan," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, di Jakarta, dikutip dalam keterangannya, Selasa 21 Juli 2015.
Yuddy mengatakan bahwa pihaknya memberlakukan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis yang bisa mempengaruhi kondite kenaikan pangkat bagi PNS yang membolos tanpa surat izin atau keterangan.
Sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri PANRB, Nomor: 05 TAHUN 2014, Nomor : 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor : 02/SKB/MENPAN-RB/V/2014, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, bahwa hari libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1436 H adalah tanggal 17 dan 18 Juli 2015, sedangkan cuti bersamanya selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015.
Klaim Tak Ada yang Bolos
Yuddy pun optimis tak akan ada PNS yang sengaja membolos pasca libur lebaran. Kalau pun ada, Yuddy meminta setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan crosscheck dan menanyakan alasannya. Menurut dia, saat ini ada, sekitar 30 persen pegawai pemerintah yang mengambil cuti tahunan.
"Apabila masih banyak kantor yang sepi, jangan berburuk sangka dahulu, bisa jadi sebagian PNS nya cuti. Sebagai contoh di kantor Kementerian PANRB, ada 32 persen pegawainya mengambil cuti tahunan," kata dia.
Yuddy melanjutkan, tugas PNS melayani masyarakat, memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat. Terlebih setelah hari raya Idul Fitri, spirit kembali kepada fitrah seharusnya dikembangkan pula oleh para abdi negara tersebut dalam pelaksanaan tugas.
"Saatnya PNS kembali kepada fitrahnya sebagai pelayan rakyat. Layani masyarakat dengan baik dan ikhlas," kata dia. (one)