Ditahan KPK, Rusli Sibua Tak Bisa Cicipi Kue Istri

Bupati Morotai Rusli Sibua di Jemput Paksa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Hikmah, istri tersangka dugaan kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa pilkada Morotai, Rusli Sibua, terpaksa gigit jari karena tak dapat menemui Sang Bupati yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Raut kecewa nampak tersirat di wajah Hikmah saat tiba di Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 20 Juli 2015.

Hikmah yang datang bersama keluarganya itu, harus gigit jari karena gagal menemui Rusli yang kini tengah ditahan di rumah tahanan Guntur KPK.

Hikmah pun terpaksa harus membawa kembali makanan dan pakaian yang sedianya akan diberikannya kepada sang suami tercinta.

Bupati Morotai Dituntut Enam Tahun Penjara

Padahal, Hikmah sangat ingin Rusli mencicipi kua buatannya itu. "Saya bawa kue tart dan baju," kata Hikmah.

Hikmah tak diizinkan menemui Rusli karena hari ini bukanlah jadwal besuk pagi para tahanan KPK. "Tidak ada pemberitahuan, pengacara bilang bisa ternyata tidak bisa," katanya.

Meski gagal menemui Rusli untuk berlebaran, Hikmah berencana akan kembali lagi ke Gedung KPK di waktu kunjungan tahanan akni pada Kamis, 23 Juli 2015.

"Enggak dikasih (bertemu), rencananya Kamis balik lagi. Saya sering kesini sih," katanya.

KPK sendiri sebenarnya telah memberi waktu untuk keluarga menemui para tahanan pada Jumat hingga Sabtu kemarin.

Menurut Hery, salah satu petugas keamanan KPK, waktu itu adalah  bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. "Hari ini sampai Rabu ditiadakan kunjungan. Keluarga bisa jenguk lagi Kamis," kata Herry

Diketahui, Rusli ditahan KPK karena diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada MK.

Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka atas Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Akil diketahui telah dinyatakan bersalah dan telah divonis penjara seumur hidup.

Diketahui, pada putusan Kasasi Mahkamah Agung, Akil Mochtar disebut telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah kurang lebih Rp2,989 miliar. Uang diberikan untuk mengabulkan keberatan hasil Pilkada Morotai tahun 2011. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sementara Akil telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Dianty Windayanti - Jakarta