Kemenkumham: Jumlah Napi yang Dapat Remisi Berkurang

Lembaga Pemasyarakatan Madiun
Sumber :
  • Adib Ahsani/Madiun
VIVA.co.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada para narapidana muslim pada lebaran Idul Fitri tahun 2015. Ada 54.434 orang narapidana dari total 174.798 warga binaan se-Indonesia yang mendapatkan remisi.
Aturan Remisi Koruptor Direvisi, KPK Sebut Langkah Mundur

Dikutip dari siaran pers Kemenkumham kepada VIVA.co.id, remisi khusus hari raya terdiri dari dua kategori, yaitu pertama, remisi RK-1 yang diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana. Ada 53.889 narapidana yang menerima remisi RK-1.
Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor

Jenis remisi kedua adalah remisi RK-2 yang diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi hari raya Idul Fitri. Ada 545 narapidana yang bebas setelah mendapatkan remisi RK-2.
577 Narapidana Anak Dapat Remisi

Kepala Sub Direktorat Komunikasi Infokom Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumahm, M. Akbar Hadiprabowo, menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan pemberian remisi kepada narapidana yang beragama Islam itu. Mereka harus telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya, persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan.

“Dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan (lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan),” kata Hadiprabowo dalam siaran pers itu pada Jumat, 17 Juli 2015.

Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini berkurang jika dibandingkan pada Lebaran tahun 2015. Pada tahun 2014, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sejumlah 56.704 orang (49,99 persen dari total 113.413 narapidana atau 32,50 persen) dari jumlah total warga binaan yang sebanyak 167.449. Tahun ini sebanyak 54.434 narapidana dari total 174.798 warga binaan atau 31,14 persen.

Narapidana yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 2015 paling banyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, yakni 9.744 narapidana. Rinciannya, 9.649 narapidana menerima RK-1 dan 95 narapidana menerima RK-2.

Disusul berikutnya adalah Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, yakni 5.939 narapidana. Rinciannya, 5.854 narapidana mendapatkan RK-1 dan 85 narapidana menerima RK-2. Di posisi ketiga ditempati Kantor Wilayah Kemenkum DKI Jakarta dengan 5.114 narapidana. Rinciannya 5.062 napi menerima RK1 dan 52 napi mendapatkan RK-2.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya