Admin @Triomacan2000 Akan Adukan Hakim ke KY

Raden Nuh dan Edi Syahputra, admin akun @triomacan2000
Sumber :
  • Antara/ Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id
Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja
- Kuasa Hukum admin @Triomacan2000, Erman Umar akan mengadukan hakim ketua PN Jaksel Suprapto ke Komisi Yudisial. Ia menilai Hakim Suprapto melanggar kode etik dengan tidak menanyakan hak terdakwa, setelah pembacaan vonis terhadap Raden Nuh, Edi Syahputra, Harry Koes alias.

Pengacara: Tak Ada Niat Jahat dalam Tulisan Haris Azhar

"Kami lihat hakim ketakutan, tidak normal, karena hakim tidak menanyakan apakah akan banding, cuma bilangnya terserah kalian. Kami pasti adukan ke KY," kata Erman di PN Jaksel, Jakarta, Rabu 15 Juki 2015.
31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia


Kuasa hukum menilai tidak ada satupun bukti atau saksi yang membuktikan bahwa ketiganya merupakan admin @Triomacan2000.


Tiga orang admin dari akun twitter@Triomacan2000, Raden Nuh, Edi Syahputra, Harry Koes, divonis penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Masing-masing, Raden nuh divonis penjara lima tahun, Edi Syahputra empat tahun dan Harry Koes lima tahun.


"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu (HK) 5 tahun, terdakwa dua (ES) 4 tahun, terdakwa tiga (HK) 5 tahun," kata hakim Ketua Suprapto di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Juli 2015.


Ketua Majelis hakim, Suprapto menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang membuat dapat diaksesnya akun elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pencucian uang.


Raden Nuh, Edi Syahputra, Harry Koes didakwa Pasal 45 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. Dalam penyampaian berita Korupsi PT. Telkom Indonesia, Persero, PT. Mitratel, Tbk melalui median
online
A Satu News.com
dan dugaan kicauan melalui media
Twitter
.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya