Tak Terima Vonis, Admin @Triomacan2000 Sumpahi Hakim
Rabu, 15 Juli 2015 - 17:43 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Raden Nuh, seorang dari tiga orang administrator atau admin akun Twitter provokatif, @TrioMacan2000, tak bisa menutupi kekecewaan atas vonis yang diterimanya.
Baca Juga :
Admin @Triomacan2000 Akan Adukan Hakim ke KY
Majelis hakim yang dipimpin Suprapto, menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada Raden Nuh. Mendengar putusan itu, Raden Nuh mengucapkan sumpah serapah kepada majelis hakim.
"Hakim, mohon ampunlah kepada Allah. Tidak bukti, tidak ada saksi, tidak ada apapun, kami membela bangsa ini. Hakim hari ini mengingkari hati nuraninya. Merekalah yang akan pertama kali diadili oleh pengadilan Allah, hakim terima berapa,” kata Raden Nuh sambil berteriak seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2015.
Raden Nuh mengaku tidak bersalah dan tidak terina dengan vonis hakim. Tiga orang admin dari akun Twitter @Triomacan2000, yakni Raden Nuh, Edi Syahputra, Harry Koes, divonis penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Raden Nuh divonis penjara lima tahun, Edi Syahputra empat tahun, dan Harry Koes lima tahun.
Majelis hakim menghukum ketiga orang itu karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena membuat dapat diaksesnya akun elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik serta pencucian uang.
Hal yang meringankan adalah terdakwa menyesal dan berlaku baik selama menjalani sidang. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Hakim juga membebankan biaya perkara Rp5.000 kepada para terdakwa.
Raden Nuh, Edi Syahputra, Harry Koes didakwa Pasal 45 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus mereka berkaitan dengan penyampaian berita korupsi PT Telkom Indonesia dan PT Mitratel melalui media online Asatunews.com dan dugaan kicauan melalui media sosial Twitter.
Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Harry Koes Harjono dibekuk aparat Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 23 Oktober 2014. Mereka memeras pejabat PT Telkom Indonesia, Arif Prabowo.
Mereka juga memeras rekanan PT Telkom Indonesia, yakni pemilik PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar, sebesar Rp358 juta. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Majelis hakim menghukum ketiga orang itu karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena membuat dapat diaksesnya akun elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik serta pencucian uang.