Penyuap Pejabat Pertamina Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 15 Juli 2015 - 14:28 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menuntut, agar majelis hakim Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Willy Sebastian Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa lrine Putrie saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 15 Juli 2015.
Jaksa menilai Willy telah terbukti memberikan suap berupa uang sejumlah US$190,000 kepada Suroso Atmo Martoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero). Suap itu diberikan terkait penunjukan perusahaan pemasok zat aditif tetraethyl lead
"Menuntut, agar majelis hakim Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Willy Sebastian Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa lrine Putrie saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 15 Juli 2015.
Jaksa menilai Willy telah terbukti memberikan suap berupa uang sejumlah US$190,000 kepada Suroso Atmo Martoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero). Suap itu diberikan terkait penunjukan perusahaan pemasok zat aditif tetraethyl lead
(TEL) untuk bahan bakar.
Perbuatan Willy dinilai telah memenuhi unsur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hal memberatkan bagi Willy adalah karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya juga dinilai memberikan citra buruk terhadap iklim bisnis dan investasi indonesia pada dunia internasional
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum."
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
(TEL) untuk bahan bakar.