Mantan Direktur PLN Jadi Tersangka Korupsi BBM
Selasa, 14 Juli 2015 - 23:02 WIB
Sumber :
- Bambang Dwiyanto/PLN
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polisi menetapkan NP, mantan Direktur Energi Primer PLN, sebagai tersangka untuk kasus korupsi bahan bakar minyak (BBM) jenis HSD (high speed diesel), yang terjadi pada 2010.
Kasubdit I Direktorat Tipikor Mabes Polri Komjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, Selasa14 Juli 2015, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara.
Baca Juga :
Kejati DKI Geledah Kantor Kementerian ESDM
Dirut PLN Akui Ada Mafia Proyek Pembangkit Listrik
Selama ini, mereka hanya sebagai penjual kontrak.
VIVA.co.id
28 Januari 2016
Baca Juga :