Mantan Direktur PLN Jadi Tersangka Korupsi BBM

Petugas PLN sedang memperbaiki tower SUTET di Sumedang.
Sumber :
  • Bambang Dwiyanto/PLN
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polisi menetapkan NP, mantan Direktur Energi Primer PLN, sebagai tersangka untuk kasus korupsi bahan bakar minyak (BBM) jenis HSD (high speed diesel), yang terjadi pada 2010.


Kasubdit I Direktorat Tipikor Mabes Polri Komjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, Selasa14 Juli 2015, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara.


Adi menyebut NP berperan sebagai pengguna barang. Dia menambahkan tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus itu, tergantung pengusutan dari kepolisian.
Kejati DKI Geledah Kantor Kementerian ESDM


Awal Mula Kasus Korupsi Solar Yang Menyeret Dahlan Iskan
NP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999. (ren)

Jaksa Agung: Tak Ada Politisasi dalam Kasus Dahlan Iskan
Dirut PLN, Sofyan Basir.

Dirut PLN Akui Ada Mafia Proyek Pembangkit Listrik

Selama ini, mereka hanya sebagai penjual kontrak.

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2016