Mantan Direktur PLN Jadi Tersangka Korupsi BBM
Selasa, 14 Juli 2015 - 23:02 WIB
Sumber :
- Bambang Dwiyanto/PLN
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polisi menetapkan NP, mantan Direktur Energi Primer PLN, sebagai tersangka untuk kasus korupsi bahan bakar minyak (BBM) jenis HSD (high speed diesel), yang terjadi pada 2010.
Kasubdit I Direktorat Tipikor Mabes Polri Komjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, Selasa14 Juli 2015, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara.
Kasubdit I Direktorat Tipikor Mabes Polri Komjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, Selasa14 Juli 2015, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara.
Adi menyebut NP berperan sebagai pengguna barang. Dia menambahkan tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus itu, tergantung pengusutan dari kepolisian.
NP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Adi menyebut NP berperan sebagai pengguna barang. Dia menambahkan tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus itu, tergantung pengusutan dari kepolisian.