Begini Situasi Jika Praperadilan Margriet Dikabulkan
Selasa, 14 Juli 2015 - 09:21 WIB
Sumber :
- ANTARA/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id -
Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Denpasar. Margriet mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Menurut Mantan Hakim, Asep Irawan, langkah tersebut tidak akan menggugurkan upaya pengusutan kasus Engeline. Bahkan, apabila hakim menyatakan penetapan Margriet sebagai tersangka tidak sah.
"Jika praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, bukan berarti kasus selesai. Penyidik bisa memperbaiki proses penyidikan. Materi perkara tidak berhenti," kata Asep dalam perbincangan dengan VIVA.co.id,
Menurut Mantan Hakim, Asep Irawan, langkah tersebut tidak akan menggugurkan upaya pengusutan kasus Engeline. Bahkan, apabila hakim menyatakan penetapan Margriet sebagai tersangka tidak sah.
"Jika praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, bukan berarti kasus selesai. Penyidik bisa memperbaiki proses penyidikan. Materi perkara tidak berhenti," kata Asep dalam perbincangan dengan VIVA.co.id,
Selasa 14 Juli 2015.
Asep mengatakan, praperadilan adalah forum untuk menguji prosedur, atau sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka, apakah memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup, atau tidak. Karena itu, tidak masuk pada materi perkara.
"Soal benar salah (si tersangka yang kemudian menjadi terdakwa) di sidang. Apakah, hakim masuk substansi sebenarnya tidak boleh. Tapi terserah," ujar dia.
Asep melihat, sejauh ini polisi sudah melakukan langkah yang benar. Setidaknya, mereka mendasarkan penetapan tersangka Margriet pada keterangan saksi, ahli, dan hasil forensik.
"Ini alat buktinya, keterangan ahli, forensik. Nanti, hakim yang menilai," katanya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selasa 14 Juli 2015.