Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Penjara
Senin, 13 Juli 2015 - 18:43 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, dituntut pidana penjara selama 19 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa menilai Udar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga :
13 Bus TransJakarta Operator Lorena Dikandangkan
Untuk dakwaan kedua, jaksa menilai Udar telah melanggar Pasal 12 B Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terakhir untuk dakwaan ketiga terkait pencucian uang, Udar dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi Udar adalah perbuatannya dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Udar tidak menyesali kooperatif dalam pemeriksaan di tingkap penyidikan dan di persidangan.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, tidak ada," tegas Victor.
Ditemui usai persidangan, Udar tidak banyak berkomentar mengenai tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa. Udar berkeyakinan bahwa Majelis Hakim mempunyai pandangan sendiri.
"Kita lihatlah, saya kira majelis hakim punya pandangan berbeda. Masih ada pledoi," ujar dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Untuk dakwaan kedua, jaksa menilai Udar telah melanggar Pasal 12 B Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.