Kuasa Hukum Margriet Tuduh Media Giring Opini

Margriet Megawe menjalani rekonstruksi pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id - Pada sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe, tim kuasa hukum ibu angkat Engeline itu memulai pembacaan permohonan dengan mengutip sejumlah pemberitaan di media massa.
Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Beberapa pernyataan yang dikutip berkaitan dengan penetapan tersangka kliennya atas kasus pembunuhan Engeline.
Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Salah satu yang dikutip adalah pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Hery Wiyanto, yang menyebut bahwa penolakan Margriet diperiksa sebagai tersangka justru akan memberatkannya.
Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun

"Pernyataan Kabid Humas Polda Bali itu tendensius dan mengarahkan opini," kata kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin, 13 Juli 2015.

Ada pula keterangan Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie, yang dimuat berbagai media yang dikutip Dion. "Dalam pernyataannya disebutkan Kapolda jika pernyataan Agus tak selalu bohong," ujar Dion.

Dengan begitu, ada beberapa di antara pernyataan Agus yang bohong. Kepala Polda tak merinci keterangan Agus yang mana yang bersesuaian dengan bukti yang menjerat kliennya sebagai tersangka.

"Pernyataan itu telah menodai penyidikan, membentuk opini, mengarahkan akan adanya tersangka selain Agus. Padahal waktu itu belum ada hasil dari Puslabfor dan Inafis," ujar Dion.

Atas dasar keterangan-keterangan itu kemudian kliennya tersudut seakan-akan telah dicap sebagai pembunuh tanpa pembuktian dan putusan pengadilan.

"Pembicaraan tentang kematian Engeline awalnya sebagai bentuk keprihatinan. Dalam perkembangannya menjadi pembicaraan bombastis dan sekarang opini terbentuk dengan menjadikan pemohon sebagai pelaku utama dalam kasus kematian Engline," Dion menjelaskan.

"Pemberitaan dan opini yang berkembang telah menggiring masyarakat yang belum tentu kebenarannya itu dan hanya pemberitaan media yang tidak bisa dipertanggungjawaban secara hukum," dia menambahkan.

Tim kuasa hukum Margriet menilai penggiringan opini itu bisa memengaruhi penyidik yang tengah menangani kasus Engeline.

Padahal, faktanya tersangka pembunuhan adalah Agus Tay Hamba May sebagai pelaku tunggal. Itu berdasarkan fakta dan bukti hukum yang cukup sebagaimana disampaikan penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya